Isi Denda Pidana Surat Tilang Slip Biru dan Merah

Gaya Hidup269 views

Sebagai pengendara tentunya sering kali kita menjumpai operasi lalu lintas atau operasi razia kendaraan yang di lakukan oleh polisi satuan lalu lintas, apa saja yang biasanya jadi incaran razia, yaitu pengendara yang melawan arus, pengendara yang tidak menggunakan Helm, tidak menyalakan lampu, tidak menggunakan sepion, kelebihan muatan dan juga ugal ugalan, karena hal tersebut dapat membahayakan bagi anda dan juga pengendara lainnya.

Ketika kita kena tilang bisanya ada surat tilang dengan slip warna biru dan juga merah, lalu apa saja isi dari slip tilang warna biru? Mari kita bahas bersama di sini.

Berikut ini adalah daftar denda tilang pasal 287 ayat 1 slip biru yaitu sebagai berikut:

  1. Setiap pengendara yang melanggar rambu rambu lalu lintas di pidana dengan pidana sekurang kurangnya paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu hal ini ada dalam pasal 287 ayat 1.
  2. Pasal 281, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM atau surat izin mengemudi, di pidana dengan pidana kurang paling lama 4 bulan atau denda sebesar Rp 1 juta.
  3. Pasal 288 ayat 2, semua pengendara kendaraan bermotor yang memiliki Sim tapi tidak dapat menunjukan simnya saat razia berlangsung, maka terkena pidana selama 1 bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
  4. Pasal 280, berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak di pasangi tanda nomor kendara dapat di pidana paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.
  5. Pasal 285 ayat 1, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti: sepin, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan juga knalpot, di pidana paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
  6. Pasal 278. Memiliki aturan, Semua pengemudi mobil yang tidak memiliki kelengkapan perlengkapan berupa ban cadangan, segi tiga pengaman, dongkrak dan pembuka roda, dapat di pidana selama 1 bulan atau denda 250 ribu rupiah.
  7. Pasal 287 ayat 5, dalam ayat ini tertulis, semua pengendara yang melebihi batas kecepatan paling tinggi di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  8. Dalam Pasal 289 tertulis bahwa setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman di pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  9. Pada Pasal 291 ayat 1 ini jelas tertulis setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  10. Jelas dalam Pasal 107 ayat 2 berbunyi semua orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari di pidana dengan pidana 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 Ribu.
  11. Di Pasal 294 ini menjelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu sen di pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Untuk kalian yang juga ingin mengetahui tentang rute mrt di seva.id. Semoga bermanfaat dan semoga dapat membantu anda untuk mengetahui denda tilang yang berlaku.